Manfaat Menggunakan Layanan Syariah Banking

Manfaat Menggunakan Layanan Syariah Banking
syariah banking

Danamon Syariah banking memperkenalkan produk layanan Pembiayaan Leasing Syariah berakad IMBT atau Ijarah Muntahiya Bittamlik. Produk bank danamon ini memberikan pembiayaan dengan prinsip sewa beli antara bank sebagai bentuk pemilik obyek aset dan nasabah sebagai penyewa obyek aset. Pelayanan perbankan syariah ini hanya terdapat pada perbankan syariah karena memiliki fitur yang hampir serupa dengan financial leasing yang sesuai dengan prinsip syariah. 

Produk ini sangat menguntungkan bagi nasabah karena nasabah tidak perlu melakukan belanja investasi, dengan demikian para nasabah tidak akan terasa dirugikan dengan menggunakan layanan syariah bank danamon tersebut. Danamon saat ini juga fokus akan pembiayaan syariah ini, karena mendukung bentuk perekonomian syariah yang produktif dan juga sekaligus mendukung pertumbuhan perekonomian nasional yang sedang melaksanakan pembangunan di berbagai bidang secara keseluruhan. 


Dengan hadirnya pembiayaan leasing syariah, bagi anda para pelaku usaha syariah di Indonesia bisa mendapatkan manfaatnya dalam ekspansi usaha Danamon Syariah memperkenalkan produk layanan Pembiayaan Leasing Syariah berakad IMBT atau Ijarah Muntahiya Bittamlik. Produk dari bank danamon ini menawarkan berbagai pembiayaan dengan prinsip sewa beli antara bank sebagai pemilik objek Adanya bank syariah ini menjadi keuntungan tersendiri terutama bagi orang Islam yang menginginkan penyimpanan dana atau keuangan dengan menggunakan sistem syariah seperti di bank. 

Salah satu bank syariah yang terus mengalami perkembangan pesat yang ada di Indonesia yaitu bank Danamon syariah yang merupakan layanan jasa keuangan dari anak perusahaan syariah banking bank Danamon. Syariah Banking bank Danamon ini memberikan berbagai keunggulan yang berbeda dari bank konvensional yang tentunya bisa lebih memberikan kenyamanan dan ketenangan. 

Maka dari itu dalam hal ini bank syariah danamon menawarkan layanan penyewaan aset tersebut kepada nasabah dengan diakhiri perpindahan hak milik obyek IMBT di akhir masa pembiayaan. Saat ini pembiayaan Leasing Syariah terdapat pada sistem perbankan syariah karena memiliki fitur yang hampir serupa dengan financial leasing yang pada dasarnya sesuai dengan prinsip syariah.

windiariska

Jangan lupa ya di share ke teman-temannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar