3 Jenis Akad yang Sering Diberlakukan Pada Kredit Rumah Syariah

Kredit berbasis syariah saat ini menjadi salah satu produk kredit yang disukai oleh masyarakat, terutama para muslim. Hal tersebut tidak lain karena jenis kredit ini dinilai halal dan bebas dari riba. Ada beberapa produk kredit syariah yang disediakan oleh bank, salah satunya yaitu kredit rumah syariah. Dengan kredit ini maka Anda bisa memiliki rumah impian tanpa perlu menabung terlebih dahulu. Namun sebelum mengajukan kredit, ketahui 3 akad yang sering diberlakukan berikut ini:

Akad Murabahah

Murabahah menjadi salah satu akad yang paling sering digunakan oleh bank syariah. Dibandingkan dengan akad lain, akad ini dinilai paling mudah dipahami nasabah. Akad ini adalah akad jual beli dengan margin sebagai keuntungan. Margin ditentukan secara bersama-sama dan tidak berubah sejak awal kesepakatan. Kedua belah pihak bisa melakukan negosiasi untuk mendapatkan kesepakatan secara bersama-sama.

Akad Ijarah Muntahia Bit Tamlik

Jenis akad kedua yang sering ada pada produk kredit rumah syariah adalah akad Ijarah Muntahia Bit Tamlik atau IMBT. Jika Murabahah menggunakan konsep jual beli maka berbeda dengan IMBT yang menggunakan konsep sewa beli. Bank akan membayar rumah secara lunas kemudian disewakan pada nasabah. Besar sewa bisa berubah tergantung dari SBI Syariah. Apabila masa sewa sudah selesai maka nasabah bisa memutuskan untuk membeli rumah atau tidak. 

Akad Musyarakah Mutanaqisah

Jenis akad yang terakhir dan cukup menguntungkan untuk kedua belah pihak adalah akad Musyarakah Mutanaqisah. Akad ini menggunakan konsep kerja sama dimana kedua belah pihak membeli rumah secara bersama-sama dengan proporsi berbeda. Rumah nanti akan disewakan dengan keuntungan yang dibagi. Penyewanya tentu saja adalah nasabah itu sendiri. Nanti nasabah secara bertahap akan mengurangi proporsi kepemilikan rumah bank dengan membayar cicilan. Di akhir tenor, rumah bisa menjadi milik nasabah sepenuhnya. 

Itulah 3 akad yang paling sering diberlakukan oleh bank pada produk kredit rumah syariah yang dimiliki. Bank Danamon juga menawarkan produk dengan salah satu akad tersebut yaitu akad Musyarakah Mutanaqisah. Pada produk Pembiayaan Kepemilikan Rumah Syariah iB, Anda bisa mendapatkan pembiayaan properti baru atau bekas, kavling siap bangun, properti inden, dan lain-lain. Informasi lebih jelas dan lengkap mengenai produk Bank Danamon ini bisa dilihat di danamon.co.id.

windiariska

Jangan lupa ya di share ke teman-temannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar