Jenis Keuntungan dan Kerugian Saham


Saham merupakan salah satu jenis atau instrumen pasar keuangan yang paling populer dan menjadi pilihan bagi para investor untuk menginvestasikan uangnya sebagai salah satu jaminan di masa depan. Di sisi lain, saham adalah satu pilihan dari perusahaan untuk pendanaan bagi perusahaan. Saham termasuk ke dalam Jakarta stock exchange atau bursa efek Jakarta dan kegiatan termasuk informasi mengenai naik turunnya saham dalam bursa efek Jakarta dapat dilihat di IDN Financials dan harga saham ditentukan dari supply dan demand dari saham tersebut.

Pada dasarnya investor yang membeli ataupun memiliki saham di stock exchange Jakarta memiliki dua keuntungan. Pertama adalah deviden yang merupakan pembagian dari keuntungan yang diberikan oleh perusahaan dan berasal dari sejumlah keuntungan yang telah dihasilkan oleh perusahaan. Pemberian deviden dilakukan setelah terdapatnya persetujuan dari para pemegang saham dalam RUPS atau rapat umum pemegang saham. Jika investor ingin untuk mendapatkan deviden, maka investor tersebut harus memegang dan memiliki saham dalam jangka waktu yang lama hingga kepemilikan saham masuk ke periode diakui sebagai pemegang saham yang memiliki hak untuk mendapatkan deviden. Deviden dibagi menjadi dua yaitu deviden tunai dalam jumlah tertentu dan deviden saham dengan pembagian deviden sesuai jumlah saham.

Keuntungan kedua adalah capital gain yaitu keuntungan yang didapatkan dari selisih antara harga beli dan harga jual. Keuntungan ini didapatkan dari aktifitas perdagangan saham yang dilakukan di pasar sekunder. Jika capital gain merupakan keuntungan, maka capital loss adalah resiko yang harus dihadapi oleh para investor saham. Resiko ini didapat jika investor menjual saham dengan harga yang lebih rendah dibandingkan dengan harga beli.

Selain capital loss, investor saham dalam Jakarta stock exchange juga harus siap untuk menghadapi resiko likuidasi. Resiko ini terjadi ketika perusahaan sedang dalam masalah dan pengadilan menyatakan bahwa perusahaan tersebut bangkrut. Pemegang saham memiliki hak klaim dengan mendapatkan prioritas terakhir setelah pelunasan kewajiban perusahaan dari hasil dari penjualan kekayaan perusahaan. Dari hasil penjualan, jika terdapat sisa maka hasil akan dibagi secara proporsional kepada pemegang saham.

rida

Jangan lupa ya di share ke teman-temannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar